AMANKAN : Pelaku bandar narkoba YG alias Tupung (34) beserta barang bukti 1.598 Butir Pil Ekstasi, saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (27/08/2024). (Dok : Humas Polres Binjai).
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, tim Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan bandar narkoba jenis pil ekstasi berinisial YG alias Tupung (34) di Jalan Soekarno-Hatta, Tanah Tinggi, KM 17, Kecamatan Binjai Timur, Senin (26/08/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Awalnya, tim melakukan pengintaian dan membuntuti gerak gerik pelaku yang dicurigai membawa narkoba pil ekstasi. Namun, saat akan diberhentikan, pelaku justru tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.
Melihat targetnya melarikan diri, Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran. Sehingga aksi kejar-kejaranpun tak terhindarkan.
Setibanya di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya sebelum pos terpadu Megawati, mobil pelaku terpaksa berhenti setelah ada truk di depan yang juga berhenti. Saat itu juga petugas langsung menabrakkan sepeda motor yang dinaiki petugas ke mobil pelaku. Tapi bukannya menyerah pelaku kembali kabur sampai sejauh 1 kilometer.
Aksi kejar-kejaran pun berlanjut dan berakhir di Jalan Soekarno-Hatta Km 17 setelah mobil pelaku tiba-tiba mati mesin karena mogok. Dan pelaku langsung keluar berlari menjauh dari kejaran petugas. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, pelaku akhirnya dapat diringkus.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 (seribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik asoi hitam, 1 (Satu) unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk nokia.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi Selasa (27/08/2024), menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.
" Saat ini terduga pelaku YG alias TUPUNG (34), beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai dengan 20 tahun," ujar AKP Syamsul Bahri. (Ssn1)