RE (59), seorang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Kuala, menjadi korban PHK karena pemberitaan sepihak salah satu media online di Sumatera Utara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Ruslan ditudingan telah melakukan pungutan liar (pungli), sehingga dianggap sebagai tindakan penipuan terhadap pelanggan.
Selain RE, dua rekannya berinisial M (36) dan AZ (24) bekerja di PT Putra Persada Jaya selaku mitra PLN dalam penyedia jasa tenaga kerja profesional di bidang (P2TL), meski tak sampai dipecat, keduanya juga dituduh tanpa dasar melakukan kejahatan serupa.
Atas tudingan tersebut, Ruslan bersama kedua rekannya membantah dan mengaku kalau pemberitaan itu tendensius. Menuding mereka telah menerima suap atas pencurian arus serta berbuat culas hingga mengakibatkan kerugian negara.
" Kami diberhentikan dari pekerjaan karena adanya pemberitaan, tanpa melakukan konfirmasi sebelum membuat berita dan mengabaikan cover both side (perimbangan), hingga akhirnya muncul berita tendensius," ungkap RE, Jumat (13/09).
Disamping, RE mengaku dapat membuktikan dengan pengakuan pelanggan dan juga bukti pembayaran denda /tagihan susulan yang resmi dengan PLN. " Kami juga tidak berbuat culas maupun menerima suap seperti apa yang ditudingkan kepada saya khususnya," terangnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa memang benar saya telah menerima uang sebesar Rp4.000.000 dari pelanggan yang bernama Robert Perdamenta Sitepu yang tempat tinggalnya di Dusun IX Tambak Goni, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai.
Namun uang tersebut saya terima sebagai uang yang dititipkan oleh pelanggan untuk melakukan pembayaran denda/ tagihan susulan atas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik pelanggan dan seluruhnya telah saya bayarkan secara resmi kepada PLN dan bukti pembayaran telah saya serahkan kepada pihak pelanggan.
" Saya menerima penitipan uang pembayaran denda dikarenakan kondisi saat itu pelanggan sibuk dan lokasi kantor PLN ULP Kuala yang cukup jauh dari rumah pelanggan maka uang itu dititipkan kepada saya, " jelasnya. sembari mengaku hal itu juga saya tuliskan dengan bukti penerimaan pada kertas Berita Acara P2TL yang saat itu saya ditinggalkan sebagai bukti sementara.
Didalam bukti surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Robert Perdamenta Sitepu selaku pelanggan PLN yang bertuliskan “bahwa saya tidak keberatan terkait adanya biaya yang sudah saya titipkan kepada petugas lapangan Ruslan efendi dan tim".
Hal itu juga sudah dikonfirmasi kepada pihak manajemen PLN Kuala, bahwa uang tersebut benar sudah disetorkan, sambil menunjukan video pernyataan pelanggan dan foto bersama pelanggan.
Sementara itu kedua rekannya M dan AZ, juga membantah tuduhan telah melakukan pungli yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah. M menjelaskan bahwa pemberitaan terhadap dirinya dan juga rekannya mengenai adanya pungli kepada pelanggan PLN atas nama Masa Surbakti.
" Saya ingin menjelaskan bahwa saya mengurus pemasangan baru calon pelanggan PLN (sebelum resmi memasang listrik) atas nama Bapak Masa Surbakti yang berlokasi di Dusun VI Namutrasi, Desa Pasar VIII Namotrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat adalah kesalahpahaman, saya dan tim hanya membantu pelanggan yang tidak memahami melakukan pengurusan pemasangan listrik baru dan hal tersebut atas permohonan pelanggan karena tidak paham prosedur, " ungkapnya.
Dia mengaku saat ini listrik pelanggan telah terpasang dengan baik serta segala denda / tagihan susulan atas pemakaian selama ini telah dibayarkan secara resmi dengan bukti transaksi yang jelas kepada PLN.
Pelanggan Masa Surbakti dan Istri, juga sudah menyanggah pemberitaan di media bahwa petugas yang melakukan pemungutan liar selama 5 tahun tidak tertagih. Mereka menyatakan bahwa petugas PLN melakukan tugasnya dengan baik telah memasang meteran listrik dengan tagihan dan bukti-bukti yang telah disetorkan secara resmi.
Dengan ini, RE bersama kedua rekannya, berharap kepada PT PLN (Persero) dan PT Putra Persada Jaya Selaku Perusahan penyedia jasa yang menugaskan mereka sebagai Petugas P2TL di PLN untuk mempertimbangkan kondisi mereka yang hanya di fitnah serta dituding melakukan pekerjaan yang merugikan perusahaan. Ruslan bermohon agar PT Putra Persada Jaya dan PT PLN (Persero) untuk menerimanya kembali bekerja sebagai petugas P2TL.(Syahzara)