Desak Kapolrestabes Minta Owner CDI Ditangkap, Badko Sumut : Kapolrestabes Kalah Dengan Mafia


SINARSUMUTNEWS.COM/MEDAN

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera tangkap owner Cafe Duku Indah (CDI), pasalnya terdapat pengunjung yang di duga mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi yang mengakibatkan korban mengalami Over Dosis saat berkunjung di diskotik CDI di Jalan Unnamed Road, Desa Namo Rube, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (3/11/2024).

Atas peristiwa tersebut, Kapolrestabes dinilai tutup mata terkait adanya korban meninggal dunia akibat Over Dosis tersebut. 

Fiki Alan Nuriansyah selaku Ketua Bidang Pendidikan Badko HMI sumut menduga dalam pernyataan nya meminta agar Kapolrestabes Medan agar tidak menutup mata dengan kejadian yang sudah terjadi di CDI agar Menutup secara permanen dan menangkap Owner CDI.

“Kami sangat mengutuk keras segala bentuk penyebaran narkoba di Wilayah Sumatera Utara ini, jika tempat tempat hiburan malam ini tidak dapat dikontrol dengan baik oleh penegak hukum yang berwenang, justru tempat hiburan malam ini bisa menjadi pusat perdagangan dan penyebaran narkoba itu sendiri, kami juga meminta kepada pihak kepolisian jika ada mendapatkan hal itu terjadi agar segera dilakukan penutupan segera dan menangkap oknum yang terlibat”, ujar alan. 

Lebih lanjut, Alan menegaskan agar pihak kepolisian untuk tidak bermain main dalam memberantas narkoba di Sumut ini.

Sebelumnya, wanita muda yang diketahui berinisial WPH (20) warga Jalan Suka Damai, Lingkungan IV, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, tewas akibat over dosis (OD). Korban meninggal dunia karena overdosis diduga saat tengah dugem di CDI yang beralamat di Jalan Unnamed Road, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/10/2024) dinihari, sekira pukul 03.00 WIB. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum wartawan, sebelumnya korban pada hari Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, bersama dua orang rekannya, NS dan H, berangkat dari sebuah kos-kosan diduga menuju ke Diskotek CDI untuk dugem. 

Tak berselang lama, mereka bertemu dengan rekannya seorang pria berinisial J. Selanjutnya, mereka masing masing pun berpencar untuk menawarkan jasa ke para pengunjung CDI.

Setibanya di diskotik CDI, korban bersama kedua rekannya diduga memakai narkotika jenis ekstasi. Namun, korban diduga tidak kuat sehingga mengalami over dosis (OD).

Kasatreskim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. (Ssn1) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama