![]() |
| Foto Randa Faturrahman Hakim, seorang advokat muda.(25/4/2026) |
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Penyalahgunaan trotoar sebagai tempat usaha di Kota Binjai kembali menuai sorotan. Randa Faturrahman Hakim, seorang advokat muda asal Binjai, menegaskan bahwa fungsi trotoar sebagai fasilitas publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk kegiatan usaha berskala besar.
Menurut Randa, trotoar pada dasarnya dibangun untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. “Jika trotoar dialihfungsikan menjadi tempat usaha, apalagi usaha yang cukup besar, hal tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya Pasal 275 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 34 ayat (4) juga menegaskan bahwa trotoar diperuntukkan khusus bagi lalu lintas pejalan kaki.
Lebih lanjut, Randa menambahkan bahwa aturan serupa juga tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Binjai. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai sebagai pihak yang berwenang dalam menegakkan peraturan daerah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius. Jika tidak ada tindakan tegas, maka upaya terakhir yang dapat ditempuh adalah melaporkan pelaku usaha kepada Kepolisian Resor Binjai atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah awal Satpol PP Kota Binjai yang telah memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha. Randa berharap, langkah tersebut dapat diikuti dengan tindakan nyata sehingga penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.(RR)
