
Toko ponsel bernama Mahkota yang diduga melanggar aturan dengan menggunakan bahu jalan untuk usahanya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (15/4/2026)
SINARSUMUTNEWS.COM/Binjai
Fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, perlahan seolah hilang. Di lokasi tersebut, sebuah toko ponsel bernama Mahkota diduga secara terang-terangan mengalihfungsikan trotoar menjadi bagian dari area usahanya.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan aktivitas perdagangan berlangsung di atas fasilitas publik yang semestinya bebas dari kepentingan komersial. Kondisi ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan—sebuah risiko yang nyata bagi keselamatan.
Warga sekitar mengaku praktik tersebut bukan hal baru. Aktivitas itu disebut telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.
“Sudah lama seperti itu. Kami heran kenapa dibiarkan. Pejalan kaki jadi tidak punya ruang,” ujar seorang warga Kelurahan Kartini, Rabu (15/4/2026).
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah telah terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan?
Secara regulasi, penggunaan trotoar untuk kegiatan usaha jelas dilarang. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 secara tegas menyebut trotoar sebagai fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Namun di lapangan, aturan tersebut tampak kehilangan daya paksa.
Lebih jauh, warga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum. Mereka menilai tindakan tegas kerap hanya menyasar pedagang kecil, sementara pelaku usaha dengan skala lebih besar justru luput dari penertiban.
“Kalau pedagang kecil cepat ditertibkan. Tapi kalau yang besar seperti ini, kenapa dibiarkan? Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan aturan—sebuah isu yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Trotoar sendiri bukan sekadar pelengkap infrastruktur kota. Ia merupakan hak dasar warga, termasuk bagi penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia. Ketika ruang ini diambil alih, yang hilang bukan hanya kenyamanan, tetapi juga aspek keselamatan dan keadilan sosial.
Pihak Kecamatan Binjai Kota, melalui Camat Juanda Sukma, menyatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung pertumbuhan usaha. Namun, ia mengakui bahwa pelanggaran terhadap fasilitas umum tidak dapat ditoleransi.
“Kalau ada yang melanggar, kami sampaikan melalui kelurahan. Jika tidak diindahkan, akan kami minta dinas terkait melakukan penertiban,” ujarnya sembari mengatakan terkait toko mahkota Ponsel akan segera menindaklanjuti terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggarannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Binjai, Arief Budiman Sihotang, menyebut pihaknya baru mengambil langkah pemanggilan terhadap pihak pengusaha.
“Pengusaha tersebut sedang kita panggil untuk dimintai keterangannya,” katanya singkat.
Kini, sorotan tertuju pada komitmen Pemerintah Kota Binjai, apakah akan menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu, atau membiarkan praktik serupa terus berlangsung bagi pengusaha besar sedangkan bagi pengusaha kecil tidak berlaku.
Jika tidak segera ditindak, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, bahwa ruang publik dapat dengan mudah dialihfungsikan, selama tidak ada ketegasan dari pihak yang berwenang. (Rahmad Rizaldi).