SINARSUMUTNEWS.COM/SUMUT
Hanya gara-gara pelanggannya dipanggil oleh pegawai toko di depannya, sang pemilik toko merasa gerah dan memarahi pegawai toko tersebut. Tak berselang lama, sesama pemilik toko adu mulut dan dipukul pakai kursi plastik.
Perkara penganiayaan di atas adalah salah satu perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas An. Tsk. Melda Rati Harahap Alias Melda melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang diajukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut.
Perkara lainnya adalah berasal dari Kejaksaan Negeri Medan An. Tsk Rika Dewi Als Dewi melanggar Pasal 480 Ke 1 KUHPidana yang ekspose perkaranya diterima langsung JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH,MH bahwa kronologis kejadian pemukulan di Padang Lawas, bermula pada 27 Juni 2024 lalu, tersangka Melda Rati Hasibuan Als Melda memarahi Saksi Suryani Adelia Putri dan Saksi Siti Awan Nasution yang merupakan pegawai toko milik Saksi Korban Ameylia Putri Als Mey dengan mengatakan “kenapa kalian panggil-panggil orang yang singgah di tokoku, selesai dulu dari tokoku baru kalian panggil” tetapi perkataan tersebut tidak ditanggapi oleh Suryana dan Siti yang membuat Tersangka semakin marah dan melemparkan pakaian yang ada di atas meja toko milik Saksi Korban sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
Mendengar keributan tersebut Saksi Korban Mey datang dan mengatakan “permasalahan apa yang terjadi” lalu dijawab Tersangka “kau bilang ke anggotamu jangan dipanggil-panggil orang pada saat singgah di tokoku” kemudian Saksi Korban memastikan kebenaran hal tersebut kepada pegawainya.
Kemudian, lanjut Adre Tersangka mendatangi Saksi Siti lalu memegang dagunya dan menunjuk-nunjuk wajahnya, melihat hal tersebut Saksi Korban Mey tidak terima pegawainya diperlakukan seperti itu lalu mengatakan kepada Tersangka “kenapanya kau ini”.
Tiba-tiba orang tua Tersangka Romalan Hasibuan datang dan memaki Saksi Korban dengan kata-kata kotor dan dijawab oleh Saksi Korban “kau diam aja karna kau tidak tau apa-apa” setelah itu Tersangka mengambil tempat minum plastik warna putih berisikan minuman teh manis dingin dan melemparkannya ke wajah Saksi Korban yang membuat wajah dan baju Saksi Korban basah kemudian Tersangka mengambil kursi plastik tanpa sandaran berwarna cokelat dan memukulkannya berkali-kali ke wajah dan tubuh korban, Tersangka juga meludahi wajah Saksi Korban yang mengenai pipi Saksi Korban.
Akibat perbuatan tersangka, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini saksi korban Mey tak terima dan melaporkannya ke Polisi. Berkas perkara terus bergulir hingga akhirya berdasarkan pengamatan Jaksa fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat dilakukan mediasi di Rumah Restoratif Justice di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat kembali beraktifitas seperti biasa.
Sementara perkara dari Kejari Medan, tersangka An. Rika Dewi Als Dewi yang dipersangkakan dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP, dimana saksi Khairul Saleh alias Enggo (pelaku tindak pidana pencurian yang perkaranya telah diputus selama 2 (dua) tahun penjara) telah mengambil 1 (satu) Handphone merk Oppo A16 milik saksi Edi Irwan Lubis (saksi korban) di Resto Minang Pasaman Uni Elli di Jalan Celincing Raya Kecamatan Medan Barat.
"Handphone yang dicuri dijual kepada Rika Dewi Rp 500 ribu, karena Dewi tidak punya uang sebanyak itu akhirnya digadaikan Rp 300 ribu dan Dewi memberikan uang kepada Zizah (DPO) Rp270 ribu secara bertahap," tandasnya.
Perkaranya terus bergulir, lalu jaksa fasilitator mempertemukan korban dengan tersangka yang ternyata masih tetangga. Dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting dari perkara ini adalah korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.
"Sama halnya dengan perkara dari Kejari Padang Lawas yang dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dengan Tsk. Melda Rati Harahap Alias Melda sudah dimaafkan korban Ameylia Putri Als Mey, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," kata Adre W Ginting.
Perdamaian antara tersangka dengan korban, tambah Adre telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat. Tersangka dan korban berdamai mengembalikan keadaan ke semula. (Ssn1)