AMANKAN : Dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 2,3 kg saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat, (15/11/2024). (Dok : Humas Polres Binjai).
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial JIS (43) dan I (40), saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering di salahsatu rumah di Jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu (6/11) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku JIS dan I dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.
Hasilnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga dimana saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli daun ganja kering tersebut.
" Pada saat dilakukan penangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik serta mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijual di Kota Binjai," terang Syamsul, Jumat (15/11).
Terhadap kedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gram (2,3 kg), satu unit HP merk oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor merk yamaha N-Max No Pol BK 4767 RBO.
Saat ini terhadap kedua terduga beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," pungkas Syamsul. (Ssn1)