Polres Binjai Tangkap Dua Orang Residivis Narkoba, 15 Paket Sabu Diamankan

AMANKAN : Kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Sabtu (16/11/2024). (Dok : Humas Polres Binjai) 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai menangkap dua pria tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yakni H (37) dan Y (54). Keduanya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (13/11/2024) sekira pukul 21.30 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Dari informasi itu kemudian tim yang dipimpin Iptu Budi turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan," ujar Syamsul, Sabtu (16/11).

Setibanya di lokasi, tim langsung menangkap kedua tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat bruto 2,41 gram.

"Tidak sampai disitu saja. Tim juga menggeledah rumah H dan Y di Jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat," beber Syamsul.

Dari rumah kedua tersangka, tim berhasil menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000.

"Saat ini terhadap H dan Y beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun," pungkas Syamsul. (SSN1) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama