Sedang Menunggu Pembeli, Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai

AMANKAN : Terduga Pelaku berinisial AP beserta barang bukti Narkoba jenis pil ekstasi, saat diamankan di Mapolres Binjai, Senin (23/12/2024). (Dok : Humas Polres Binjai). 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria sebagai bandar inisial AP (24) di Jalan Ksatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo,  melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah terhadap pelaku sehingga mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

" Awal terjadinya penangkapan, tim satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-2 Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, sesuai informasi yang diterima, " ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Senin (23/12/2024) 

Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga AP (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Ksatria dan menurut pengakuan AP dirinya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkoba miliknya. 

" Saat di interogasi terhadap terduga AP, dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan dianya berdomisili di Dusun Karangrejo, Desa Serbaguna, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, " ungkap Syamsul. 

Pada saat tim melakukan penangkapan terhadap AP, ditemukan barang bukti berupa  10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver dan 1 (satu) Unit sepeda motor honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.

" Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun, " pungkasnya. (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama