Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menerima informasi dari masyarakat bahwa TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Dibawah pimpinan IPTU Alex P Pasaribu, S.H., petugaspun langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan saat akan didekati terduga langsung mengeluarkan kata-kata "Ada pesan bang" disahut langsung oleh petugas "Ya ada", kemudian terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim langsung mengamankannya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, satu unit hp merk vivo warna hijau muda serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.
"Saat dilakukan interogasi, pria tersebut mangaku tinggal di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Rabu (07/05/2025).
Sesuai pengakuan dan keterangan dari terduga, dirinya berangkat ke Binjai ditemani oleh rekannya, kemudian tim langsung memburu rekannya. Tepat pada pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap rekannya berinisial MVAP (38) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, serta ditemukan barang bukti berupa satu kotak merah yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 99,10 gram, satu unit hp merk Vivo warna biru, satu unit hp merk Oppo warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.
"Terhadap LNH dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Sedangkan MVAP dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati," pungkas Kasat Narkoba. (IPR)
Keterangan Foto : Dua terduga beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (07/05/2025). (Dok : Humas Polres Binjai)