Dugaan Tipikor ADD Kota Padangsidimpuan, Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar

Teks Foto : Kejati Sumut Menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 3,5 Miliar

SINAR SUMUT NEWS, MEDAN
| Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa IFS, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA 2023.

Kepada Wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya, Senin (23/06/2025). 

Teks Foto : Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya menerima uang kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA 2023.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp. 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," tandasnya. (IPR__RED)

Lebih baru Lebih lama