IRT Nyambi Jadi Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai


SINAR SUMUT NEWS, BINJAI
| Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga sebagai pelaku EC (43) di TKP, jalan Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, selasa (17/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Awal terjadinya penangkapan, setelah selesai melaksanakan apel pagi, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menerima telepon dari seorang Tokoh Masyarakat yang memberitahukan bahwa di desa tempat tinggalnya sedang ada transaksi jual beli narkoba. Menyikapi informasi tersebut, Kanit-1 IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di TKP, kemudian menemukan seorang perempuan dengan gambar tato di tangan sebelah kiri sesuai dengan informasi awal.

"Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga, dan ditemukan padanya barang bukti berupa 8 (delapan) butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram serta ⁠1 (satu) buah tas warna hitam," terang Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, setelah di interogasi petugas terhadap EC, dirinya mengaku tinggal di jalan Rambutan Gg. Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, serta narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Kwala Mencirim.

"Terhadap EC beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," jelas AKP Syamsul Bahri. 



Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan EC mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih. 

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((IPR__RED))





Keterangan Foto : Pelaku EC bersama barang buktinya ketika diamankan Sat Narkoba Polres Binjai. 

Lebih baru Lebih lama