SINARSUMUTNEWS.COM/MEDAN
Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara Musa Rajekshah yang sekaligus Anggota DPR-RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mempertahankan keutuhan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Di mana, dalam hal ini Presiden Prabowo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Keputusan tersebut dilakukan demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa. "Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo atas langkahnya, karena melihat kepentingan bangsa ini dari perpecahan dalam sebuah kasus hukum," kata Musa Rajekshah.
Pria yang karib disapa Ijeck ini juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang merespon cepat atas permintaan Presiden Prabowo.
"Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya serius memperhatikan kondisi hukum di negara ini," ucapnya.
Keputusan yang diambil oleh Sufmi Dasco, kata Ijeck demi menjaga stabilitas perpolitikan demi menjaga negara ini dari perpecahan.
"Dengan keputusan yang bijak dan tepat karena melihat suasana negara ini menjaga stabilitas politik di negara kita," ucapnya.
Ia mengatakan, Presiden telah mengikuti tata cara pemberian amnesti dan abolisi tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR sesuai ketentuan pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco," ucap Ijeck.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula saat menjabat Mendag. Dia kemudian mengajukan banding. Pemberian abolisi akan menghentikan proses peradilan terhadap Tom Lembong.
Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti ini akan meniadakan hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto. (Riza)