SINAR SUMUT NEWS, BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial UR alias SIWI (26), M (29), dan AS (30), ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/09/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
"Awal terjadinya penangkapan, pada hari kamis (21/09/2025) personil sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat, kemudian memberitahukan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba, dimana rumah tersebut berdekatan dengan sebuah Mushola di jalan Suratin Binjai timur," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, tim dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di terima sebelumnya.
"Kemudian tepatnya pada hari Senin (22/09/2025) pukul 10.40 WIB, petugas berhasil mengendus penghuni rumah yang saat itu sedang berada didalam rumahnya, kemudian petugas langsung gerak cepat (gercep) menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap UR alias SIWI (26), M (29), dan AS (30)," terang AKP Syamsul Bahri.
Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr., 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong., 1 (satu) buah timbangan digital., 1 (satu) unit HP Andoid merk Samsung warna hitam., 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah., 1 (satu) timbangan elektrik., 1 (satu) pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000,-
"Saat ini terhadap UR alias SIWI (26), M (29), dan AS (30) beserta barang buktinya sudah diamankan di satres narkoba dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan ketiga tersangka mengatakan, Benar bang, saat ini para pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," papar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih. Terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama memberikan informasi terkait peredaran narkoba disekitar tempat tinggalnya.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi. ((IPR__RED))
Keterangan Foto : Ketiga tersangka bersama barang buktinya ketika diamankan oleh personel Sat Narkoba ke Mapolres Binjai.