Teks Foto : MS alias Takur saat diamankan petugas ke Mapolsek Sei Bingei guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap hukum yang berlaku di NKRI.
SINAR SUMUT NEWS, BINJAI | Unit Reskrim Polsek Sei Bingai Polres Binjai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial MS alias Takur (35) di dusun Ban Rejo Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Selasa (23/09/2025) pukul 20.00 WIB.
Awal kejadian, sebelumnya Polsek Sei Bingai Polres Binjai sudah ada menerima 4 (empat) laporan dari masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor miliknya di wilayah kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dengan TKP Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai (dua unit sepeda Motor merk Verza dan Beat), Dusun Tanjung Karo Desa Gunung Kecamatan Sei Bingai (satu unit sepeda Motor Vario), Desa Psr VI Kwala Mencirim (satu unit mobil Fanther) dan Desa Pasar V Namuterasi Kecamatan Sei Bingai (satu unit sepeda motor Satria FU).
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya melakukan penyelidikan, kemudian petugas mengidentifikasi identitas terduga serta mengendus tentang keberadaannya.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku sedang di sebuah kos-kosan, selanjutnya petugas langsung melakukan pengepungan serta melakukan penangkapan terhadap MS alias Takur tanpa perlawanan.
Terhadap MS alias Takur saat ini sudah diamankan di mako Polsek Sei Bingai guna penyidikan selanjutnya, mengingat MS alias Takur sudah pernah mejalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus curanmor juga.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H.,S.I.K., M.Si., melalui kasi humas AKP Junaidi, tidak ada tempat bagi para pelaku aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. "Tidak ada celah bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai, semua akan kita tindak," pungkas AKP Junaidi. (IPR__RED)