SINAR SUMUT NEWS, LANGKAT | Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24), ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di TKP, jalan Binjai Kuala desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Senin (29/09/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Awal terjadinya penangkapan, pada hari Senin(29/9) pukul 11.00 wib petugas sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa di Desa nya masyarakat sudah resah akibat adanya peredaran narkoba. Hasil penyelidikan dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.
"Dan tepatnya pada pukul 17.30 WIB, petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mana saat itu ketiganya sedang berdiri di pinggir jalan, salah satu diantaranya sedang menggenggam bukus rokok merk sampoerna sedangkan dua orang lainnya sedang mengotak-atik HPnya," terang Kasat Narkoba Polres Binjai kepada Awak Media.
Lebih lanjut, merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 2 (dua) plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, 1 (satu) Unit HP andoid merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit HP merk Iphone warna putih.
"Saat ini terhadap SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan disatnarko polres Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas AKP Syamsul Bahri, SE., MH.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan ketiga tersangka mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Ketiga Pelaku bersama barang buktinya saat ditangkap Unit-2 Satres Narkoba dan diboyong ke Mapolres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap hukum yang berlaku di NKRI.