SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Dalam rangka upaya memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang berhadapan dengan tindak pidana terus digalakkan. Anggota Komisi II DPR RI Dr Ahmad Doli Kurnia Tanjung bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi yang digelar di Aula Graha Kardopa Binjai, Rabu (17/12/2025).
![]() |
| Wakil Ketua Baleg DPR RI, Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung. |
Acara ini secara spesifik bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat, khususnya di Kota Binjai dalam melaporkan atau menjadi saksi kejahatan. Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI ini menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi takut, sebab negara telah menjamin hak-hak mereka melalui LPSK, termasuk perlindungan fisik hingga kompensasi kerugian.
"Sosialisasi ini agar warga memahami sepenuhnya makna dan hak-hak yang dimiliki oleh saksi maupun korban. Kami ingin memastikan mereka tahu bahwa ada kompensasi yang bisa diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ini semua di bawah naungan LPSK," ujar Doli.
Menurut pria yang akrab disapa ADK ini, korban tindak pidana, terutama kekerasan seksual, seringkali mengalami dampak yang berkepanjangan. " Oleh karena itu, kolaborasi antara pencegahan di tingkat masyarakat dan penanganan yang benar dari lembaga seperti LPSK sangat dibutuhkan," ucap ADK.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Pusat Wawan Fahrudin memaparkan secara rinci jenis-jenis kasus yang menjadi prioritas lembaga. Kasus-kasus tersebut mencakup tindak pidana serius seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, terorisme, korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyiksaan, hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk yang melibatkan anak. Achmadi juga menyoroti kasus lain dengan ancaman keselamatan jiwa.
Wawan Fahrudin menegaskan pentingnya kehadiran LPSK di daerah untuk mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi saksi dan korban yang memegang peran penting dalam proses peradilan.
"Saksi dan korban adalah penopang utama proses peradilan pidana. Tanpa mereka, kebenaran tidak akan pernah terungkap," ujarnya.
Wawan Fahrudin turut memaparkan mandat LPSK, mulai dari perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi kompensasi dan restitusi. Ia menekankan perlunya kolaborasi antar-instansi untuk memperkuat perlindungan di daerah.
Ditempat yang sama, Sekretaris Partai Golkar Taufik Hidayah Spd yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan kebutuhan mendasar agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
" Jika saksi takut bersuara, banyak kasus bisa gagal ditangani. Korban juga berhak mendapatkan pemulihan untuk melanjutkan hidup. Jadi, perlindungan yang kuat sangat dibutuhkan, terutama dalam kasus-kasus pelecehan seksual, untuk mencegah terjadinya trauma berkelanjutan,"
Menurut Taufik, Korban tindak pidana, terutama kekerasan seksual, seringkali mengalami dampak yang berkepanjangan.
" Oleh karena itu, kolaborasi antara pencegahan di tingkat masyarakat dan penanganan yang benar dari lembaga seperti LPSK sangat dibutuhkan,"tutupnya. (SS1)


