Soroti Dugaan Privilege Napi dan TPPU Oknum DPRD, GNI Sumut Geruduk Kementerian Imipas dan KPK


SINARSUMUTNEWS.COM/Jakarta 

Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (30/01), sebagai bentuk tuntutan atas penegakan keadilan publik terhadap dua kasus dugaan pelanggaran hukum yang dinilai mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. 

Aksi dimulai pukul 13.00 WIB dengan menyasar dua institusi negara, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, massa GNI Sumut menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa serta fasilitas mewah yang dinikmati narapidana bernama Samsul Tarigan di lembaga pemasyarakatan. Informasi dan dokumentasi yang beredar luas di publik dinilai memicu keresahan karena bertentangan dengan asas persamaan perlakuan terhadap warga binaan.

GNI Sumut menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan apabila narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perubahan perilaku, penyesalan atas perbuatannya, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. Menurut GNI Sumut, Samsul Tarigan dinilai belum memenuhi kriteria tersebut.

Atas dasar itu, GNI Sumut mengajukan tujuh tuntutan, antara lain meninjau ulang dan menolak permohonan pembebasan bersyarat Samsul Tarigan, mengevaluasi perilaku yang bersangkutan selama menjalani masa pidana, menghentikan fasilitas khusus apabila terbukti melanggar aturan, memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan, menerapkan pengawasan ketat, menyelaraskan kebijakan pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan, serta membuka hasil evaluasi secara transparan kepada publik.

Koordinator Aksi GNI Sumut, Yudhi W. Pranata, menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan yang adil, bukan tempat lahirnya privilese bagi pihak tertentu.

“Pembebasan bersyarat adalah hak bersyarat, bukan hak mutlak. Negara harus tegas jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Masih di hari yang sama, GNI Sumut melanjutkan aksi di depan Gedung KPK RI. Dalam aksinya, mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan berinisial JT.

GNI Sumut menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran harta kekayaan dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan PTPN II seluas kurang lebih 80 hektare di kawasan Semayang, Kota Binjai. Lahan tersebut diketahui tengah diproses hukum dan menyeret orang tua dari JT.

Adapun tuntutan yang disampaikan kepada KPK meliputi klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penelusuran asal-usul harta kekayaan, penyelidikan dugaan TPPU, penindakan tegas sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran, serta pemanggilan pihak-pihak terkait guna menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Yudhi menegaskan bahwa GNI Sumut tidak akan berhenti pada aksi hari ini.

“Kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan kedua kasus ini melalui jalur hukum maupun aksi lanjutan. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya. (Sn1)

Lebih baru Lebih lama