SINAR SUMUT NEWS | Kejaksaan
Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang
Revanda Sitepu dan Kajari Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Soemarlin
Halomoan Ritonga.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
Dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),
Dr. Harli Siregar, membenarkan terbitnya surat keputusan tersebut.
“Benar, Jaksa Agung telah menerbitkan SK penunjukan Kajari Deli Serdang dan
Padang Lawas,” kata Harli saat dihubungi dari Medan, Kamis (12/2).
Berdasarkan SK tersebut, jabatan Kajari Deli Serdang akan diisi oleh Sapta
Putra yang saat ini menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan
Tinggi Riau.
Sementara itu, posisi Kajari Padang Lawas akan dijabat oleh Hasbi Kurniawan
yang kini bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, Revanda Sitepu bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Deli Serdang Hendra Busrian dipanggil Kejagung pada Senin, 26
Januari 2026.
Sedangkan Soemarlin Halomoan Ritonga dipanggil bersama dua bawahannya, yakni
Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan staf Tata Usaha Bidang Intelijen Kejari
Palas, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Hingga kini, nasib Revanda, Soemarlin, Hendra Busrian, dan Ganda Nahot
Manalu belum diketahui secara resmi. Pihak Kejagung belum menyampaikan hasil
pemeriksaan maupun status hukum para pejabat yang diperiksa.
Namun demikian, peristiwa ini menegaskan langkah Kejagung dalam memperketat
pengawasan terhadap kinerja jajarannya di daerah, termasuk di wilayah Sumatera
Utara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyebutkan bahwa para
pejabat tersebut masih berada di Kejagung untuk dimintai klarifikasi.
“Mereka masih di Kejagung untuk dimintai klarifikasi. Untuk pelantikan Kajari
Deli Serdang dan Kajari Palas, masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.(Soraya)
