
Poto : Terpidana Syamsul Tarigan (kiri) dan Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi,
SINARSUMUTNEWS.COM/MEDAN
Isu keadilan kembali mengemuka dari balik jeruji besi. Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara secara tegas meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar tidak memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana Samsul Tarigan, sosok yang selama ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh perwakilan GNI Sumut, Yudhi William, yang menilai pemberian PB kepada Samsul akan melukai rasa keadilan publik. Samsul sendiri mulai menjalani hukuman setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Ia divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 80 hektare lahan perkebunan PTPN II di Sei Semayang, Binjai, secara ilegal—sebuah perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp41 miliar. Rekam jejak Samsul kian kelam karena sebelumnya ia juga pernah menjadi buronan dalam kasus penyerangan anggota polisi di barak narkoba yang disebut-sebut miliknya. Ironisnya, sebelum mendekam di balik jeruji, ia menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara.
Aksi Protes dan Dugaan Perlakuan Istimewa
Kekhawatiran GNI Sumut bukan tanpa alasan. Organisasi ini bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menuntut ditegakkannya prinsip keadilan dan kesetaraan hukum. Mereka menyoroti dugaan perlakuan istimewa yang konon diterima Samsul selama berada di dalam lapas—isu yang menyebar luas di tengah masyarakat.
GNI menilai hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa PB hanya dapat diberikan apabila narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perubahan perilaku, penyesalan atas perbuatan, serta jaminan tidak mengulangi tindak pidana. Menurut GNI, Samsul Tarigan belum menunjukkan indikator tersebut.
Isu Diskotik, Aksi Demo, dan Fasilitas Mewah
Di luar tembok lapas, rumor terus berembus. Masyarakat ramai memperbincangkan dugaan bahwa Samsul tengah membangun kembali bisnis diskotiknya, setelah sebelumnya Diskotik Marcopolo diratakan tim gabungan Pemprov Sumut. Ia juga disebut-sebut menunggangi aksi demonstrasi penolakan tempat hiburan malam di Langkat, dengan motif ingin memonopoli usaha hiburan—sebagaimana celetukan warga, “maunya punya dia saja yang berdiri.”
Tak berhenti di situ, isu lain yang lebih sensitif turut mencuat: dugaan penggunaan telepon genggam di dalam sel, serta fasilitas ruang tahanan yang disebut-sebut dilengkapi AC, televisi, hingga kulkas. Bahkan, beredar kabar bahwa ia leluasa berkomunikasi dengan pihak luar melalui panggilan video dari balik sel.
Bantahan Tegas dari Kalapas
Menanggapi berbagai spekulasi tersebut, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah seluruh tudingan yang beredar dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
“Kami fokus pada pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan zona integritas. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Semua fasilitas sesuai standar bangunan dan sama untuk seluruh warga binaan. Informasi bahwa yang bersangkutan dirawat karena sakit juga tidak benar, dan hingga saat ini Samsul Tarigan belum mengajukan permohonan PB,” ujar Fonika.
GNI Tetap Mengawal
Meski klarifikasi telah disampaikan, GNI Sumatera Utara menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap pihak lapas tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Bagi GNI, persoalan ini bukan sekadar tentang satu orang narapidana, melainkan ujian nyata bagi negara dalam menegakkan hukum yang adil, setara, dan bebas dari privilese.(Rz)