Satpas Polres Binjai Tegaskan Pembuatan SIM Tanpa Calo, Wajib Ikut Ujian Teori dan Ujian Praktik

Teks Foto : Kapolres Binjai dan Kasat Lantas Polres Binjai, serta kantor Satpas Polres Binjai.

SINAR SUMUT NEWS, BINJAI
| Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai menegaskan tidak membenarkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perantara atau calo. Hal tersebut dikatakan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang saat dikonfirmasi Wartawan via Whatsapp, Kamis (12/02/2026 ).

Lanjut AKP Indra, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, yang harus dijalani secara mandiri. Proses ini untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Jika dinyatakan lulus, barulah SIM diterbitkan secara resmi, tegasnya.

"Apalagi jika di kemudian hari ditemukan kasus penipuan atau dokumen palsu. Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM," tegasnya.

AKP Indra juga menjelaskan bahwa mekanisme dan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

"Kami akan selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat kota Binjai ketika akan menerbitkan SIM, ini sebagai bentuk pelayanan Polres Binjai kepada masyarakat," pungkasnya. (Salamuddin)

Lebih baru Lebih lama