Honda Vario Hilang Saat Fitness, Pelaku Diringkus Polres Binjai

 

Pelaku curamor RS(19) Saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (21/04/2026).

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI 

Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Binjai. Kali ini, sebuah sepeda motor milik warga raib saat diparkir di area tempat kebugaran. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai.

Seorang pelajar berinisial RS (19), warga Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Langkat, diamankan pada Rabu malam (16/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna cokelat bernomor polisi BK 5986 RBE.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran tempat fitness Body Strong di Kota Binjai.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat membawa kabur kendaraan miliknya.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Sunggal,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (21/4/2026).

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, Tim Cobra segera bergerak cepat. Setelah memastikan lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti dari tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario 150, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa celana panjang dan kaus hitam, sepasang sandal Swallow, serta satu unit telepon genggam.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Hizkia Siagian.

Atas perbuatannya, RS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Azwir, SH, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci ganda dinilai penting untuk meminimalisir risiko pencurian. (Rahmad Rizaldi)

Lebih baru Lebih lama