
Teks Foto : Tersangka AR digiring Tim Pidsus Kejari Binjai untuk dilakukan penahanan ke Lapas Kelas IIA Binjai.
SINAR SUMUT NEWS, BINJAI | Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dengan inisial AR, dimana yang bersangkutan diduga kuat melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
"Dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi," terang Kasi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., kepada Wartawan, Senin (13/04/2026) sore.
Lebih lanjut, dalam Perkara Dugaan Tipikor ini Tersangka AR mendapat tawaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada Kelompok Tani dari RG. "Menggunakan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada AR dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, kemudian AR mencari penyedia atau kontraktor menawarkan kegiatan Pekerjaan tersebut. Setelah kontraktor didapat, RG bersama AR meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," jelas Kasi Intel.
Kemudian atas permintaan tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai (cash) ataupun juga melalui transfer kepada RG melalui AR. Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka AR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Djoelham Binjai, dan hasilnya kondisi yang bersangkutan (AR) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga layak dilakukan penahanan. "Saat ini AR sudah ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai," sebut Ronald.
Ketika disinggung soal satu Tersangka lain dengan inisial DA yang belum dilakukan penahanan, apakah akan tetap akan ada pemanggilan kembali atau dikeluarkan status DPO nya. Kasi Intel Kejari Binjai mengatakan belum mendapatkan informasi dari Bidang Pidsus. "Tapi yang pasti, Kejari Binjai akan tetap mencari yang bersangkutan (ybs) DA dan proses hukumnya akan tetap berlanjut. Jika nanti status DPO nya keluar, agar segera kita infokan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya RG, JW, SH, dan AR, dari total 5 (lima) orang yang telah ditetapkan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025. (SalamuddiN)