SINAR SUMUT NEWS, BINJAI | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (22/04/2026).
Dalam sambutannya, Kajari Binjai menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan, serta Pasal 270 KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini bukan hanya terkait pidana badan, tetapi juga pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah inkracht. Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab jaksa penuntut umum dalam menegakkan hukum serta menghindari potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Iwan Setiawan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Binjai memusnahkan barang bukti dari 41 perkara periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 2.069,34 gram, ekstasi sebanyak 489 butir, serta ganja seberat 1.840,18 gram.
Selain itu, terdapat 10 perkara tindak pidana lainnya (OHARDA) berupa pakaian, serta satu perkara tindak pidana umum lainnya terkait keamanan dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) berupa senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan air panas, sementara barang bukti lainnya dihancurkan, dibakar, atau dipotong menggunakan alat khusus.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan Wali Kota Binjai yang diwakili Kepala Kesbangpol Ruslianto, perwakilan Lapas Kelas IIA Binjai, perwakilan Polres Binjai melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Kepala BNN Binjai Ucok Ferry, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Sp.OG., M.K.M., dan jajaran pegawai Kejari Binjai.
Di akhir kegiatan, seluruh saksi dan tamu undangan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung dengan aman,tertib,dan lancar. (Salamudin)

