SINAR SUMUT NEWS, BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, didampingi tim intelijen serta aparat kepolisian, melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi milik tersangka Agung Ramadhan alias AR, Selasa (21/04/2026). Penggeledahan tersebut turut disaksikan perwakilan pemerintah setempat, mulai dari camat, lurah hingga kepala lingkungan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, serta di Jalan Gunung Bendahara Gang Bendahara No.05, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
Agung Ramadhan diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Agung Ramadhan, Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Suko Hartono, Dody Alfayed, dan Ruman Dawaty.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka agung ramadhan di Jalan Penegak, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 13 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan praktik kontrak fiktif tersebut. Dokumen-dokumen itu akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Selain itu, tim juga melakukan penelusuran ke alamat tersangka lainnya, yakni Dody Alfayed, sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan serta keterangan dari lurah dan kepala lingkungan setempat, tidak ditemukan keberadaan rumah maupun tempat tinggal yang bersangkutan.
Kejari Binjai menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan. Dalam waktu dekat, tim penyidik tindak pidana khusus berencana melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu, dokumen yang telah disita akan didalami lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Kejari Binjai berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.(Salamudin)
![]() |
| Teks Foto : Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah kediaman tersangka Agung Ramadhan di Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (21/04/2026). |

