SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai mengawasi proses sortir lipat surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat yakni, di Aula kantor KPU Kota Binjai dan di Aula Kementerian Agama Binjai (Kemenag) Kota Binjai, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (05/11/2024).
Ketua Bawaslu Binjai Muhammad Yusuf Habibie S.Sos mengatakan bahwa pengawasan melekat dilakukan Bawaslu Binjai untuk memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU Binjai, termasuk juga dengan tata cara dan mekanismenya.
Pihaknya telah membentuk tim fasilitasi pengawasan. Tujuannya untuk memastikan proses sortir lipat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kami sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan terhadap proses sortir lipat ini. Tujuannya untuk memastikan proses sortir lipat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dan pengawasan ini akan secara intens kami lakukan," ujar Habibie.
Ia menambahkan jika pengawasan ini dilakukan sebagaimana Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
"Proses sortir dan pelipatan surat suara ini adalah langkah penting menjelang pemilihan yang akan dilaksanakan dan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, Bawaslu Binjai berkomitmen untuk menjaga integritas pemilihan demi menciptakan pemilihan yang adil dan demokratis," ucap Habibie.
Dia juga menjelaskan sebanyak 225.500 lembar kertas surat suara yang akan dilipat, " Masing-masing untuk Calon Gubernur Sumut dan Calon Wali Kota Binjai yang dimulai dari hari Selasa (05/11/2024) sampai dengan hari Rabu (06/11/2024) selama dua hari," pungkas Habibie. (Ssn1)