Dinas SDABMBK Kota Medan Tolak Izin Kegiatan Mancing Mania di Danau Martubung, Ketua DPW Rampas 08 : Alasannya Tidak Relevan

Pengurus Ormas DPW Rampas 08 Sumut, saat mengunjungi Kantor  UPT SDABMBK  di Jalan KL Yos Sudarso, Km 19,5 Medan Labuhan, Kamis (9/1/2025) lalu. 

SINARSUMUTNEWS.COM/MEDAN

Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air Binamarga dan Bina Konstruksi) Kota Medan melalui Kantor UPT bidang Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, menyatakan pihaknya tidak memberikan persetujuan terhadap permohonan izin kegiatan Mancing Mania yang diajukan oleh Organisasi Masyarakat DPW Rampas 08 yang rencananya akan dilaksanakan di Danau Buatan Martubung yang beralamat di Jalan Tangguk Raya, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. 

Ketua Bidang Peranan Wanita (Srikandi) DPW Rampas 08 Sumut, Fitria Lubis mengatakan bahwa pihak dinas UPT SDABMBK Medan Labuhan menyebut, alasan penolakan didasarkan pada potensi ketidaknyamanan bila ada pihak lain yang mengajukan kegiatan serupa namun tidak disetujui.

"Ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat memicu ketidakadilan dan keramaian yang tidak terkendali," ungkap Fitria Lubis menirukan ucapan dari pihak Dinas UPT yang diketahui bernama Syahrial, Sabtu (25/1/2025). 

Meski begitu, Ormas Rampas 08 binaan Presiden RI Prabowo Subianto ini menilai, bahwa kegiatan Mancing Mania tersebut justru memiliki dampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPW Rampas 08 Sumut, Bambang Muliadi SE mengatakan, bahwa kegiatan lomba mancing ini adalah kegiatan positif bagi masyarakat. 

Menurutnya, selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga dianggap dapat mendukung minat masyarakat terhadap olahraga memancing sebagai hobi yang bermanfaat dan menjadi daya tarik wisata buat warga medan dan sekitarnya. 

" DPW Rampas 08 berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali permohonan tersebut demi mendukung kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan produktif, " ujar ketua DPW Rampas 08, Bambang Muliadi, Sabtu (25/1/2025). 

Menurutnya, alasan yang diberikan oleh Dinas SDABMBK  terkait pelarangan tersebut tidak relevan. 

" Sehingga kami menilai Dinas SDABMBK  tidak mendukung salah satu program yang dicanangkan oleh bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait manfaat pembuatan Danau Martubung tersebut. 

Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut atau solusi dari pihak dinas terkait perizinan kegiatan tersebut. 

Sementara itu, pihak Dinas UPT SDABMBK Medan Labuhan, Syahrial saat dihubungi via seluler terkait larangan tersebut tidak menjawabnya, dan saat dihubungi via pesan whatsapp juga tidak membalas. 

Danau Buatan Martubung yang beralamat di Jalan Tangguk Raya, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. 

Diketahui, Pemko Medan menjadikan Danau Martubung sebagai kolam resapan untuk mengatasi banjir yang selama ini terjadi. Danau buatan yang memiliki luas sekitar 10 hektare ini juga akan dijadikan wisata air guna menunjang ekonomi warga sekitar. 

Selain untuk penanganan banjir fungsi utamanya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan Danau buatan tersebut juga harus bisa dilihat dari sisi ekonomi. Sebab, kolam penampungan dapat juga dijadikan tempat wisata.

" Kolam penampungan ini fungsi utamanya sebagai penanganan banjir, barulah fungsi berikutnya untuk penunjang ekonomi di sekitar kawasan tersebut. Itu nanti melalui pariwisatanya. Mudah-mudahan nanti bisa menikmati wisata air di Danau Martubung ini," ungkap Bobby beberapa waktu lalu. (Van Nst) 

Lebih baru Lebih lama