SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kota Binjai. Seorang karyawan berinisial FI mengaku mengalami penundaan gaji disertai perlakuan tidak menyenangkan berupa caci maki selama bekerja di sebuah tempat kebugaran di wilayah tersebut.
FI, yang bekerja di Gatot Kaca Gym di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, mengungkapkan keluhannya kepada awak media pada Sabtu (28/03/2026). Ia menyatakan hanya menuntut haknya sebagai pekerja sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja sesuai SOP yang sudah saya jalankan. Tapi yang saya alami justru penundaan gaji dan kata-kata kasar saat bekerja,” ujarnya.
Pengakuan tersebut disampaikan FI saat ditemui di sebuah kafe di Jalan R.A. Kartini. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini haknya belum dipenuhi, bahkan ia mengaku mendapat tekanan serta dugaan ancaman dari pihak tempatnya bekerja.
Menurut FI, kondisi serupa diduga bukan hanya dialaminya. Ia menyebut kemungkinan adanya karyawan lain yang mengalami hal serupa sebelum dirinya bekerja di tempat tersebut.
“Saya berharap masalah ini bisa segera diselesaikan. Saya hanya ingin hak saya dibayarkan,” tambahnya.
Secara hukum, penundaan pembayaran gaji merupakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Pengusaha yang terlambat membayar upah dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Selain itu, dugaan penghinaan atau caci maki juga dapat berimplikasi hukum pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2026.
FI menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur yang berlaku, termasuk melibatkan pihak berwenang jika diperlukan.
Sementara itu, pihak manajemen Gatot Kaca Gym hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada pemilik usaha berinisial SN melalui pesan WhatsApp pada Sabtu malam belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. (Salamudin)
