SINARSUMUTNEWS.COM/Binjai
SKHPN BNN adalah Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). SKHPN merupakan dokumen resmi yang menyatakan apakah seseorang bebas dari narkoba.
SKHPN tersebut biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti Pendaftaran CPNS, Pendaftaran TNI/POLRI, Persyaratan pekerjaan, Persyaratan pendidikan, Pernikahan dan sebagainya.
Untuk mendapatkan SKHPN, Anda bisa mendaftar di kantor BNN atau melalui platform yang tersedia. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKHPN adalah Fotocopy KTP, Pas foto, Mengisi formulir ajuan, Membayar tarif yang berlaku.
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, biaya pembuatan surat keterangan bebas narkoba untuk masyarakat umum adalah Rp 290.000 per pemeriksaan.
Kepala BNNK Binjai Ucok Fery melalui Katim Rehabilitasi dr. Listia Pristiti Milva didampingi Katim P2M Ratni Hardiana menjelaskan, Pelayanan penerbitan SKHPN Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai berdasarkan prosedur atau aturan yang berlaku yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020.
"Untuk persyaratannya masyarakat harus membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga dan mengisi Formulir serta membayar biaya penerbitan SKHPN. Kemudian dilakukan skrining dan pemeriksaan kesehatan serta pengambilan sampel Urine dan pemeriksaan sampel Urine dengan Rapid Test", ucap Milva saat ditemui dikantornya Jalan Gatot Suberoto Kecamatan Binjai Barat, Jumat (24/1/2025).
Milva juga mengatakan, layanan yang dikelola oleh BNN baik di tingkat Provinsi Maupun Kab/Kota tersebut biasanya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam salah satu persyaratan yang dibutuhkan seperti pendaftaran CPNS, TNI/POLRI, persyaratan pekerjaan lain, pendidikan dan lain sebagainya.
"SKHPN sendiri adalah dokumen resmi yang diterbitkan BNN yang menunjukkan status tentang ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika pada seseorang berdasarkan pemeriksaan darah, rambut, atau urine dan masa berlaku SKHPN lebih kurang satu minggu", jelasnya.
Sedangkan untuk biayanya, sambung Milva, akan dikeluarkan billing yang masuk ke rekening negara dan dapat dibayarkan dibeberapa tempat seperti m-Banking BRI, kantor Pos, Shopypay ataupun Dana.
"Setelah melakukan pembayaran m Banking ataupun Internet baru kita proses, karena data atau bukti pembayaran akan disertakan, baru bisa timbul di BNN One Stop Sistem (BOSS) atau pelayanan satu pintu BNN secara online", ujarnya.
Milva juga menjelaskan, terhadap masyarakat yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) dengan syarat warga tidak mampu yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Kantor Lurah setempat.
Wanita berhijab ini juga menyarankan, bagi masyarakat yang sedang sakit atau sedang mengkonsumsi obat, sebelum menjalani tes laboratorium untuk mendeteksi narkoba, pastikan komunikasikan pada dokter terkait riwayat konsumsi obat atau herba yang di jalani setidaknya selama 1 minggu sebelum tes dilakukan. (Ssn1)