Dua Pria Pengedar Ganja Asal Medan Ditangkap Polres Binjai

AMANKAN : Kedua pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (22/1). (Dok : Humas Polres Binjai) 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering dan menangkap pelakunya RS (24) dan F (29) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat tim Satnarkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

" Pelaku RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.

Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja, " ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, (Rabu 22/1/2025) 

Saat diinterogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.

Saat melakukan penangkapan RS yang diketahui warga Jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan dan F warga Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 (dua) unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

" Saat ini terhadap kedua pelaku sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 Tahun, " pungkasnya. (Van Nst) 

Lebih baru Lebih lama