Bandar Narkoba di Ciduk Polres Binjai, 99 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Terduga Bandar Narkoba MA (24) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (6/1/2025)

SINARSUMUTNEWS.COM/Binjai

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria diduga bandar narkoba berinisial MA (24), warga Jalan Genteng, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. MA diamankan oleh Unit-1 Iptu Budi Santoso bersama tim di TKP, di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (2/1/2025), sekira pukul 22.40 WIB malam. 

Penangkapan terhadap MA berawal saat tim satnarkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, sesuai informasi yang diterima dari masyarakat. 

Hasilnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MA dimana saat itu terduga sedang berdiri di pinggir Jalan Letjend Jamin Ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya, saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan terduga.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri, Selasa (6/1/2025) mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan) butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.

" Saat ini terduga pelaku MA bersama barang bukti diamankan di satnarkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," pungkas Samsul Bahri.  (Van Nst) 

Lebih baru Lebih lama