Perusahaan Pegadaian Ilegal Marak di Kota Binjai, Masyarakat Diminta Waspada


SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Masyarakat Kota Binjai diminta waspada terhadap jasa perusahaan pegadaian yang saat ini tumbuh subur di Kota Binjai. Hal ini, guna mengantisipasi terjadinya kerugian bagi masyarakat. 

Dari informasi diperoleh, Senin (6/1/2025) perusahaan mengatasnamakan tempat pegadaian sedang ramai ramainya di Kota Binjai. Mulai dari barang, surat surat berharga dan benda bergerak seperti sepeda motor dan mobil menjadi jaminan disaat terjadinya transaksi pinjaman berbunga tersebut. 

Putra (45) salah seorang warga Binjai mengakui dirinya merasa takut dan tidak percaya atas jasa perusahaan yang menyewa ruko dengan plank menerima pegadaian barang. Soalnya, selain bunga yang merugikan konsumen juga dikhawatirkan barang yang digadai keamanannya tidak terjamin. 

" Abang ipar saya sudah pernah menjadi korban perusahaan yang menyewa ruko bergerak dibidang pegadaian. Setelah barang digadai berupa mobil dengan harga yang cukup tinggi setelah berjalan 6 bulan perusahaan itu tutup dan tidak tau kemana rimbanya. Mobil Abang saya pun raib" tutur putra salah satu keluarga korban perusahaan pegadaian di Kota Binjai.

Dari sumber yang diperoleh, perusahaan jasa pegadaian harus memiliki ijin dan terdaftar dari izin usaha pergadaian. Konsumen perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian yang dituju sudah terdaftar dan berizin di otoritas jasa keuangan (OJK). 

Selain itu, bila masyarakat menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet/tempat usaha berupa bangunan fisiknya, konsumen patut dicurigai. (Edo) 

Lebih baru Lebih lama