![]() |
Ruben bersama Tim Tabur Kejatisu, dan Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar (Dok : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) |
SINARSUMUTNEWS.COM/P.SIANTAR
Daftar pencarian orang (DPO) Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, sukses diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar sekitar jam 10.00 Wib dirumahnya, Rabu (23/4/2025).
"Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting,SH,MH.
Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.
![]() |
Ruben dikelilingi Tim Tabur Kejatisu, dan Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar (Dok : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) |
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Sergai yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa,SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad ,SH,MH untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya. (Van Nst)