Mangkir Didakwa Perzinahan, Ruben diciduk Tim Tabur Kejatisu.

Ruben bersama Tim Tabur Kejatisu, dan
Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar
(Dok : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

SINARSUMUTNEWS.COM/P.SIANTAR

Daftar pencarian orang (DPO) Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, sukses diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar  di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar sekitar jam 10.00 Wib dirumahnya, Rabu (23/4/2025).

"Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting,SH,MH.

Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.

Ruben dikelilingi Tim Tabur Kejatisu, dan
Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar
(Dok : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

Adre juga menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan, namun Terpidana mangkir.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Sergai yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa,SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad ,SH,MH untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya. (Van Nst)


Lebih baru Lebih lama