![]() |
Satnarkoba Polres Binjai saat mengamankan terduga bandar narkoba MAR (19) jenis sabu-sabu di Mapolres Binjai, Selasa (22/04/2025).(Dok : Humas Polres Binjai) |
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Satnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki terduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, berinisial MAR (19) di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, berkisar pukul 14.00, Minggu (14/04/2025).
Terjadinya penangkapan dimana terlebih dahulu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadinya transaksi jual beli narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
Saat melakukan penyelidikan, tim menemukan seorang laki-laki yang berada dipinggir jalan sedang berdiri dan dengan gerak geriknya patut untuk dicurigai.
" Saat itu juga tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman langsung menciduk terduga dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 4,24 gram dan 1 (satu) unit HP Iphone berwarna merah muda," terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Selasa (22/04/2025).
Saat dilakukan interogasi, dirinya mengaku tinggal di Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Terhadap MAR beserta barang buktinya sudah diamankan di Satnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," jelas Syamsul.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo mengatakan bahwa penangkapan ini adalah sebagai bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Binjai. (Van Nst)