Sedang Melakukan Patroli, Dua Orang Pria Berusaha Melarikan diri, ini Penyebabnya...

 

Terduga Bandar Narkoba
(Dok: Humas Polres Binjai).

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai lagi-lagi mengamankan dua orang pria terduga bandar narkoba berinisial DJH (37) dan AM (31) di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sekitar  pukul 01.00 WIB dini hari, Senin (21/04/2025).

Pengamanan berawal saat petugas dibawah pimpinan Kanit l-1 Iptu Alex P Pasaribu sedang melakukan patroli ke lokasi daerah-daerah  rawan terjadinya gangguan kamtibmas, seperti kasus begal dan curanmor.

Saat sedang melaksanakan patroli, petugas menemukan dua orang pria yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya. Mengingat saat itu jalan sudah sepi, petugas pun mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan.

" Namun, saat akan didatangi oleh petugas,  kedua pria tersebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya namun berkat kesigapan dan gerak cepat, petugas berhasil mengamankan keduanya," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Rabu (23/04/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti 5 (lima) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat Brutto 6,18 gram, 1 (satu) buah plastik kosong transparan, 1 (satu) buah tutup aki motor warna hitam, 1 (satu) unit hp merk infinix warna biru muda, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU.

Terduga Bandar Narkoba
(Dok: Humas Polres Binjai).

Seusai dilakukan interogasi terhadap DJH dan AM, keduanya mengaku tinggal di Pulau Berayan Bengkel kecamatan Medan Timur, serta mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

" Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Syamsul. (Van Nst)


Lebih baru Lebih lama