![]() |
Teks Foto : Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si menyebutkan bahwa merevisi Perda No. 8 tahun 2022 tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Sumut. |
SINAR SUMUT NEWS, MEDAN | Untuk mewujudkan salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo yang selaras dengan visi misi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni meningkatkan ketahanan pangan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., menerangkan bahwa merevisi Perda tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Adapun tujuannya adalah untuk memekarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua (2) Dinas. Selain itu, juga untuk melakukan pemekaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menjadi dua (2) Dinas.
"Alasan pemekaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua (2) Dinas karena ada kementeriannya tersendiri. Yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," terang Ketua Bapemperda DPRD Sumut kepada Wartawan, Minggu (15/06/2025).
Lebih lanjut, adapun alasan memekarkan Dinas PUPR dan PSDA yakni untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya air di Sumut. Soalnya, pengelolaan sumber daya air di Sumut seperti pemberdayaan irigasi masih belum maksimal, bahkan cendrung tidak berfungsi. Padahal, apabila diberdayakan dengan baik, sejumlah irigasi yang ada akan sangat bermanfaat untuk para Petani di Sumut.
"Berdasarkan temuan kami pada saat reses seperti di Simalungun dan Siantar, banyak Petani yang sudah beralih dari menanam padi, beralih mananam ubi, beralih menanam pepaya dan lainnya. Hal itu, karena irigasi untuk mengairi sawah di kawasan itu sudah tidak berfungsi lagi," imbuhnya.
Darma pun sangat menyayangkan perihal kondisi tersebut. Padahal, bila sejumlah irigasi di kawasan itu difungsikan lagi, maka para Petani akan bisa kembali menanam padi. Karena yang menjadi kendali Petani saat ini adalah tidak memiliki sarana untuk mengairi sawah mereka. Dengan banyaknya Petani yang menanam padi, bukan tidak mungkin Asta Cita Presiden RI dan visi misi Gubernur Sumatera Utara meningkatkan ketahanan pangan bisa terwujud.
"Oleh sebab itu, kami (DPRD Sumut) berinisiatif merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini agar Provinsi Sumatera Utara memiliki Dinas PSDA yang bisa fokus mengurusi sumber daya air di Sumut, agar irigasi kembali berfungsi dan petani bisa kembali menamam padi," harapnya.
Untuk memaksimalkan revisi Perda tersebut, Darma menambahkan, Bapemperda DPRD Sumut sudah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan bahkan pihaknya sudah pernah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (02/06/2025) lalu.
"Dalam kunjungan kerja itu, Bapemperda DPRD Sumut mempelajari pemisahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat yang dimana telah memisahkan Dinas PUPR dan Dinas PSDA. Kunjungan kerja itu bertujuan untuk memperdalam kajian terkait pemisahan struktur OPD yang selama ini digabung dalam satu Dinas," pungkas Darma Putra Rangkuti S.Hut., M.Si. ((IPR__RED))