Niat Foya-foya Akhirnya Sengsara, Dua Warga Helvetia Pindah Tidur Di Hotel Prodeo


SINAR SUMUT NEWS, BINJAI
 | Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pemuda berikut dengan ciri-ciri nya yang sedang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Timur. Dua orang pemuda yang dimaksud adalah DRR (20) Islam, Mahasiswa, warga jalan Karya IV Gang Wilis, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, dan DP (20) Islam, Mahasiswa, warga jalan Karya Gang Sepakat, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo. 

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., mendapati laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit 2 IPDA Eddy Supratman untuk melakukan penyelidikan, dan mendapati dua orang pemuda yang dimaksud sedang berada di jalan Musholla, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Jum'at (13/06/2025) sekira pukul 19.30 WIB. 

"Setibanya di TKP, anggota Sat Narkoba Polres Binjai melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dimana hasil dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa satu (1) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari saku kanan depan terduga DRR, dangan rincian lima (5) butir pil berwarna merah muda dan lima (5) butir pil berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram, sementara hasil penggeledahan dari DP petugas tidak menemukan apa-apa," jelas Kasat Narkoba. 

Setelah di interogasi, menurut pengakuan keduanya bahwa mereka sepakat untuk menjual narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan HP milik dari DP, dimana hasil dari penjualan tersebut akan mereka gunakan untuk berfoya-foya bersama. Dan dari hasil interogasi lebih mendalam, kedua terduga mengakui bahwa narkotika jenis Ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang berinisial AC, dijalan Kapten Sumarsono, kota Medan. 

"Tim pun langsung bergarak melakukan pencarian terhadap AC sesuai dengan informasi yang didapatkan dari kedua pelaku namun belum membuahkan hasil. Selanjutnya DRR dan DP beserta barang bukti satu plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil Ekstasi, satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA, dan satu (1) unit HP android merk Redmi diamankan ke Polres Binjai guna diproses sesuai dengan hukum yang Berlaku," ujar AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.

"Terhadap kedua terduga tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tandasnya. 





Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi oleh Wartawan mengenai penangkapan tersebut menjelaskan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi.  ((IPR__RED))





Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama barang buktinya ketika diamankan Satres Narkoba Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Lebih baru Lebih lama