Hendak Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Tiga Pria Langsung Di Boyong Ke Polres Binjai


SINAR SUMUT NEWS, BINJAI
| Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya BW (21), Z (25), dan GP (30) di TKP, jalan Soekarno - Hatta KM. 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/06/2025) pukul 22.30 WIB.

"Awal mula terjadinya penangkapan, petugas (Tim) dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., melakukan pengintaian serta penyelidikan di TKP lebih kurang dua hari, setelah mendapatkan informasi. Saat menelusuri jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang saat itu sedang posisi jongkok di samping sepeda motornya sambil memegang bungkus rokok, namun saat akan didekati oleh petugas ketiga pria tersebut dengan spontan berdiri serta menjatuhkan bungkus rokoknya," beber Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.

Melihat kejadian tersebut, petugas merasa aneh serta curiga, sehingga langsung menyuruh ketiganya untuk mengambil rokok yang dijatuhkan olehnya. 

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kotak rokok, yang rokok merk Sampoerna berisikan 1 plastik klip transparan dan pil ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir berwarna hijau, sedangkan bungkus rokok merk LA di dalamnya 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir berwarna hijau dengan berat netto seluruh pil ekstasi 20.74 gram," terang Kasat Narkoba. 

Oleh karena kedapatan memiliki narkotika jenis Ekstasi, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol BK 4672 CW, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BK 4878 UN serta 2(dua) unit Hp Iphone warna hitam. Dan pengakuan dari ketiganya, BW, Z dan GP, bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut akan dijual atau diedarkan di kota Binjai. 

"Terhadap ketiganya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Binjai, serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas AKP Syamsul Bahri. 



Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan BA mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," papar Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. (IPR__RED)





Keterangan Foto : Ketiga tersangka bersama barang buktinya saat diamankan Unit-2 Sat Narkoba ke Mapolres Binjai

Lebih baru Lebih lama