SINAR SUMUT NEWS, BINJAI | Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AR (42) di TKP, jalan Tanjung Periuk No.4 Lingkungan VI, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 21.00 wib malam hari.
"Awal penangkapan, pada saat personil sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan serta memberitahukan lokasi sebuah rumah yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba. Tim dibawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.
Lebih lanjut, setelah menemukan keberadaan sebuah rumah sesuai informasi, saat itu juga petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di teras rumah seperti sedang menunggu sesuatu. Merasa buruannya tidak salah sasaran, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga serta melakukan penggeledahan didalam rumahnya sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,22 gram, 1 (satu) satu dompet warna hitam, 28 (dua puluh delapan) plastik klip kosong serta 2 (dua) pipet skop hasil modifikasi.
"Terhadap AR beserta barang buktinya langsung diamankan di Polres Binjai, serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," terang Kasar Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan BA mengatakan, Benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Pelaku AR (42) bersama barang buktinya saat diamankan ke Mapolres Binjai.