Kejari Binjai Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka RG

Teks Foto : Tim Pidsus Kejari Binjai lakukan Penahanan terhadap RG ex Kadis Ketapang dan Pertanian kota Binjai, Selasa (03/03/2026).

SINAR SUMUT NEWS, BINJAI
| Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Prin492/L.2.11./Fd.2/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi melakukan penahanan terhadap RG, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada Tahun Tahun 2022 sampai dengan April Tahun 2025.

Dengan (SK Walikota Nomor : 188.45-51/K/Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022) dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 yang mana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026.

Kepada Awak Media, Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., mengatakan bahwa yang bersangkutan di sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Lebih Subsidiair lagi Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April Tahun 2025 menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, meskipun kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

"Kemudian penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada Tersangka RG ataupun melalui orang kepercayaannya pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak 1 orang), Bulan Oktober 2024 (sebanyak 1 orang) dan Tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keselurahan sebesar Rp.2.804.500.000," terang Ronald.

Adapun uang yang diterima Tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening sebesar Rp.1.225.002.500. Selanjutnya Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut. Sebelumnya, Tersangka RG diketahui menjalani perawatan intensif pada Rumah Sakit Bunda Thamrin yang berada di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan Sunggal

"RG (yang bersangkutan) mengeluhkan adanya gangguan pada jantung, dimana selama proses penyidikan ini Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Samuel Frans BorisSitumorang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Samuel Situmorang, S.H., M.H," urainya.

Sebelum dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Binjai, terlebih dahulu Tersangka RG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dan Tenaga Kesehatan dari RSUD Djoelham Binjai, dan hasilnya kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Kedepannya terhadap tersangka RG akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Binjai selama 20 (dua puluh) hari dimulai dari tanggal 03 Maret 2026 sampai dengan 22 Maret 2026," pungkas Kepala Seksi Intelijen. (Salamuddin)

Lebih baru Lebih lama