
Agus Fatoni
SINARSUMUTNEWS.COM/Medan
Penunjukan Agus Fatoni sebagai pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI periode 2026–2031 menuai sorotan publik. Pasalnya, pejabat yang dikenal sebagai birokrat senior Kementerian Dalam Negeri itu kini disebut memegang hingga tiga jabatan strategis sekaligus, yang sumber pembiayaannya berasal dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
Sorotan ini datang dari tokoh asal Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang digencarkan pemerintah di berbagai sektor.
Menurut Muhri, publik berhak mempertanyakan rasionalitas rangkap jabatan tersebut. Ia menegaskan, setiap posisi yang dipegang seorang pejabat negara memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi penggunaan anggaran yang tidak sedikit.
“Di saat pemerintah sedang mendorong efisiensi anggaran di mana-mana, tiba-tiba muncul sosok yang seperti ‘Superman’. Tiga jabatan strategis sekaligus dipegang, yang tentunya memiliki konsekuensi gaji dan tunjangan dari APBN maupun APBD,” ujar Muhri.
Ia mengingatkan, tanpa penjelasan yang terbuka dan transparan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Muhri pun meminta pemerintah pusat untuk memberikan klarifikasi yang jelas terkait mekanisme penunjukan serta aturan mengenai rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, keterbukaan penting agar polemik tidak semakin melebar dan menimbulkan kecurigaan publik.
“Publik perlu mendapat kejelasan apakah hal ini sesuai dengan aturan atau tidak. Transparansi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Jangan sampai nanti ujungnya Presiden yang disalahkan oleh rakyat, padahal yang bermasalah justru praktik di level bawah yang tidak mempertimbangkan asas kepatutan dan kelayakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Agus Fatoni resmi ditunjuk menjadi pimpinan BAZNAS RI periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden yang diserahkan oleh Menteri Agama.
Fatoni sendiri dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam birokrasi pemerintahan. Pada 2025 ia dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Fatoni beberapa kali dipercaya menjadi penjabat kepala daerah di berbagai provinsi, antara lain sebagai Pj Gubernur Sulawesi Utara pada 2020, Pj Gubernur Sumatera Selatan periode 2023–2024, Pj Gubernur Sumatera Utara pada 2024–2025, hingga Pj Gubernur Papua pada 2025.
Namun di tengah rekam jejak panjang tersebut, rangkap jabatan yang kini diembannya menjadi perhatian publik yang menanti penjelasan resmi dari pemerintah. (SN)