Empat Tahun Diburu, Pelarian Terpidana Narkotika Pho Sie Dong Berakhir di Parkiran BSM


SINARSUMUTNEWS.COM/Binjai 

Empat tahun bukanlah waktu yang singkat untuk hidup dalam pelarian. Selama kurun itu, terpidana kasus narkotika Pho Sie Dong terus menghindari eksekusi hukuman yang telah menantinya. Namun pada Selasa (7/7/2026), pelariannya akhirnya berakhir.


Di tengah ramainya aktivitas masyarakat di kawasan parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bergerak senyap. Berbekal informasi yang telah dipastikan akurat, tim mendekati target tanpa menimbulkan kecurigaan. Hanya dalam hitungan detik, buronan yang selama hampir empat tahun menjadi target pencarian itu berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Tidak ada kejar-kejaran ataupun keributan. Operasi berlangsung cepat, tenang, dan nyaris tidak disadari para pengunjung pusat perbelanjaan. Sejak saat itu, pelarian panjang Pho Sie Dong resmi berakhir dan ia langsung dibawa untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Usai diamankan, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai untuk melengkapi administrasi pelaksanaan putusan sebelum diberangkatkan menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.


Perjalanan hukum perkara ini sendiri tergolong panjang dan berliku. Pengadilan Negeri Binjai melalui Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika Golongan I bukan tanaman. Saat itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara disertai denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.


Namun, putusan tersebut berubah drastis di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN pada 9 Januari 2023 membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan pembebasan dari rumah tahanan.


Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam. Menilai putusan banding belum mencerminkan rasa keadilan, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Melalui Putusan Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan kembali menyatakan Pho Sie Dong bersalah. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.


Meski putusan kasasi telah inkracht, eksekusi tidak dapat segera dilakukan karena terpidana menghilang dan tidak berada di hadapan jaksa. Sejak saat itu, Tim Intelijen Kejari Binjai terus melakukan penelusuran, mengumpulkan informasi, hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan buronan tersebut.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan itu merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman," ujarnya saat dikonfirmasi SIB, Selasa (7/7/2026) malam.


Ronald menegaskan, tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari putusan yang telah inkracht. Cepat atau lambat, setiap vonis pengadilan akan tetap dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum dan konsistensi negara dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika.


"Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setiap vonis yang telah inkracht akan tetap dilaksanakan sebagai wujud konsistensi negara dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Binjai," tegasnya.


Keberhasilan operasi senyap tersebut menjadi penegasan bahwa waktu bukanlah penghalang bagi penegakan hukum. Empat tahun pelarian akhirnya runtuh dalam hitungan menit. Bagi Kejari Binjai, penangkapan Pho Sie Dong bukan sekadar mengakhiri pelarian seorang buronan, melainkan juga mengirimkan pesan tegas bahwa hukum mungkin membutuhkan waktu untuk mengejar, tetapi tidak akan pernah berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. (RK)

Lebih baru Lebih lama