Nebang Pohon Bayar 900 Ribu, Kadis LH : Jangan Sebarkan Isu Negatif


SINARSUMUTNEWS.COM, BINJAI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai, Ahmad Yani S.STP., M.AP., membantah tudingan (isu negatif) tentang adanya permintaan dana sebesar Rp. 900.000,- dalam proses penebangan pohon di jalan Juanda seperti yang tertulis di Media.

"Informasi yang menyebut adanya permintaan dana oleh DLH Kota Binjai tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas. Ahmad Yani menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang ditetapkan untuk pemangkasan pohon Pemerintah yang berada dipinggir jalan (gratis)," ujar Ahmad Yani kepada Wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7) sekitar pukul 08.05 WIB.

DLH Kota Binjai tetap berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Untuk mekanisme penebangan pohon yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, setiap permohonan penebangan atau pemangkasan pohon harus melalui prosedur yang berlaku, termasuk kajian teknis dari petugas terkait guna memastikan kondisi pohon serta dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

"Aturan mengenai retribusi sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua proses memiliki mekanisme resmi dan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Kita lebih mempriotitaskan pengaduan dari masyarakat apalagi ada surat masuk, akan segera kami tindaklanjuti dan tidak dipungut biaya karena sudah ada anggaranya dari Pemko Binjai," jelasnya.

Untuk lebih detailnya terkait penebangan pohon, seharusnya masyarakat mengajukan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Binjai. Setelah itu, DPMPTSP akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Binjai untuk melakukan survei, apakah pohon tersebut layak untuk boleh ditebang.

"Setelah kami survei, selanjutnya DLH akan menyurati DPMPTSP perihal layak atau tidaknya pohon tersebut ditebang. Apabila layak, dan masyarakat telah menyelesaikan retribusinya kepada DPMPTSP, dan menerima surat untuk melakukan penebangan, baru lah DLH Binjai mengeksekusinya (melakukan penebangan pohon)," terangnya.

"Memang kita akui, hali ini merupakan kelemahan kita terkait proses administrasi dalam hal menyikapi laporan masyarakat. Kedepannya diharapkan semoga dapat diperbaiki mekanisme seperti ini, agar menjadi lebih baik dan cepat tanggap terhadap laporan masyarakat," tambahnya.

Sebenarnya DLH Binjai sudah menyiapkan langkah konkret (jemput bola) untuk penanganan masalah pemangkasan maupun penebangan pohon atas laporan masyarakat, dengan membentuk Satgas Monitoring dan Mitigasi pohon yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh petugas yang ditunjuk.

"Tahun lalu, tepatnya di bulan Oktober 2025, DLH Binjai sudah membentuk Satgas Monitoring dan Mitigasi pohon. Mereka ditugaskan untuk datang ke setiap Kelurahan agar mendata pohon-pohon yang akan tumbang untuk dilakukan pemangkasan maupun penebangan (terutama pohon yang dapat menimbulkan resiko kepada masyarakat). Sudah hampir setahun petugas kita bekerja untuk mendapatkan datanya, dan hampir seluruh kelurahan sudah dikunjungi oleh Tim Mitigasi," tegas Ahmad Yani.

Diakhir, Ahmad Yani juga mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan ke publik terlebih dahulu diverifikasi sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga Pemerintah maupun aparatur yang menjalankan tugas sesuai aturan.

"Jangan sampai informasi yang tidak benar (negatif) berkembang dan merugikan nama baik Institusi maupun pegawai yang bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku," pungkasnya. (SalamudiN)

Teks Foto : Satgas DLH kota Binjai saat memangkas Pohon di jalan Juanda. (Dok : ist)

Lebih baru Lebih lama