SINARSUMUTNEWS.COM/Binjai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengingatkan jajaran penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Binjai untuk menggunakan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Binjai dipergunakan sebaik baiknya sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dalam menjalani setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H Jufri SH MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/7/2024) menegaskan, pihaknya akan intens melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang telah disalurkan pemerintah untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Binjai dan Wakil Wali Kota Binjai yang akan digelar 27 November mendatang.
" Kalau itu tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau suatu saat terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran ini, tentu kita tidak akan tinggal diam. Terkait itu menguntungkan diri sendiri atau mengambil uang negara pasti akan ditindak, semua sudah ada koridor dan aturannya," tegas Kajari Binjai.
Jufri juga menjelaskan, untuk melaksanakan event kegiatan Pilkada ini tentu memerlukan biaya. Karena sesuai peraturan, biaya untuk mendukung kegiatan pilkada ini menggunakan dana APBD Kota Binjai karena memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai sedangkan untuk pemilihan Gubernur tentu sumber dananya dari APBD Provinsi Sumut dan pelaksananya adalah KPU Dan Bawaslu.
" Dengan kedua lembaga ini kita sudah melaksanakan MoU terkait kerja sama tentang Hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara. Tentu KPU dan Bawaslu dalam menggunakan dana hibah ini harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, kita sudah punya komitmen dan kita akan mengawasi. Hal-hal yang perlu kita advice (beri masukan) dalam pengelolaan dana ini, Jaksa dan Pengacara Negara ini siap untuk memberikan advice kepada KPU dan Bawaslu Binjai," ungkapnya.
Menurutnya, sepanjang itu dilaksanakan, mudah mudahan dapat mengeliminir setiap permasalahan pidana dalam penyalahgunaan pengelolaan dana anggaran ini.
" Kita berharap KPU dan Bawaslu tetap berpedoman kepada undang undang dan aturan yang berlaku dalam mengelola uang negara, karena yang namanya uang negara sepeserpun harus dipertanggungjawabkan, kalau ada penyimpangan harus kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya lagi.
Namun, Kajari Binjai menerangkan bahwa kontestasi Pilkada ini sedang masa persiapan, kita baru bisa menilai setelah pekerjaan itu selesai. Seumpama lomba kecantikan, ini pesertanya lagi pakai bedak atau lagi di mak-up dan sedang memakai baju.
" Karena belum tampil jadi belum bisa kita nilai. Nanti setelah dia tampil dipanggung baru dinilai sama dewan juri, bagaimana nilai mak-up nya, nilai penata rambutnya, cara berjalannya. Nanti setelah selesai proses Pilkada ini, ditunjukkan anggarannya baru kita nilai," ujarnya.
Namun, lanjut Kajari, untuk menuju itu semua, Kejaksaan siap membantu advice kepada KPU dan Bawaslu, " Sehingga dalam menggunakan anggaran ini sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dan ini ditujukan ke semua stakeholder yang lainnya juga, " pungkasnya. (Ssn1)