Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

DIAMANKAN : Pelaku pengedar narkoba MIM (21) saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (16/10). (Dok : Humas Polres Binjai) 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan menangkap terduga pelaku berinisial MIM (21) di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (16/10) Pukul 22.45 WIB. 

Penangkapan berawal saat tim Satnarkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

" Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku saat terduga sedang berdiri dipinggir  Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi. Saat didekati oleh petugas, terduga kelihatan gugup, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Senin (21/10). 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU. 

" Terhadap terduga pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di Satnarkoba Polres Binjai. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun," tegas AKP Syamsul. (Ssn1) 

Lebih baru Lebih lama