Jalan ke Villa Diaspal, Jalan Rakyat Terlantar : Pokok Pikiran DPRD Langkat Dipertanyakan Publik

Jalan beraspal di Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, dan berujung ke bangunan mewah bernama Puncak Villa Ratu, yang dikaitkan dengan Ketua DPRD Langkat, Sribana SE.

SINARSUMUTNEWS.COM/Langkat

Amanah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejatinya bukan sekadar simbol kekuasaan. Di pundaknya melekat tanggung jawab besar: memimpin rapat, menyimpulkan keputusan politik, menyusun rencana kerja, mengoordinasikan alat kelengkapan dewan, hingga memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan demi kepentingan rakyat.

Namun gambaran ideal itu kini retak di Kabupaten Langkat. Publik mempertanyakan arah keberpihakan Ketua DPRD Langkat yang diduga justru larut dalam pengurusan proyek-proyek pemerintah daerah. Lebih jauh, mencuat dugaan bahwa jabatan strategis tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, bukan semata kepentingan masyarakat luas.

Sorotan tajam mengarah pada proyek pengaspalan hotmix yang belakangan viral di media sosial. Proyek bernilai Rp483.160.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu disebut berasal dari usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan DPRD Langkat. Ironisnya, jalan yang diaspal justru membelah kawasan hutan perbukitan di Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, dan berujung ke bangunan mewah bernama Puncak Villa Ratu, yang dikaitkan dengan Ketua DPRD Langkat, Sribana SE.

Pokir yang seharusnya menjadi kristalisasi aspirasi rakyat, kini diduga berubah fungsi. Bukan lagi alat memperjuangkan kepentingan publik, melainkan sarana memuluskan kepentingan pribadi. Kondisi ini memicu gelombang kemarahan warga, terutama masyarakat di wilayah lain yang selama bertahun-tahun harus bergulat dengan jalan rusak dan berlumpur.

“Katanya anggaran terbatas. Tapi kenapa jalan di tengah hutan, yang tak ada satu pun rumah warga, bisa diaspal hotmix? Sementara jalan kami rusak parah dan tak pernah disentuh,” ujar seorang warga Desa Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, dengan nada kesal.

Kekecewaan itu semakin menguat karena lokasi proyek berada di kawasan penyangga penting Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Hingga kini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait status jalan tersebut.

Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Langkat, Munir, mengakui proyek tersebut memang berpotensi menuai polemik.

“Kami sadar ini akan menjadi sorotan. Namun karena itu merupakan usulan Pokir pimpinan DPRD Langkat, maka dilaksanakan. Sementara usulan masyarakat melalui Musrenbang, banyak yang belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran,” ujarnya, Selasa (03/02/2026).

Pandangan lebih keras datang dari kalangan pengamat hukum. Mereka menilai, apabila pengaspalan tersebut benar diperuntukkan bagi akses menuju fasilitas pribadi pejabat, maka hal itu berpotensi kuat melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana korupsi.

“APBD adalah uang rakyat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika pengaspalan ini dilakukan tanpa melalui Musrenbang, bahkan berulang dalam dua tahun anggaran, maka konsekuensi hukumnya sangat serius,” tegas Abdul Manan, SH, MHum, Selasa (02/02/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada penggelapan anggaran atau tindak pidana pencucian uang.

“Proyek jalan APBD wajib direncanakan secara transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. Jika digunakan untuk akses villa pribadi, itu adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tandasnya.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Pokir pimpinan DPRD tersebut, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Sribana SE, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Jumat (30/01/2026) terkait proyek pengaspalan hotmix menuju Puncak Villa Ratu di Desa Telagah belum mendapat jawaban.

Di tengah jeritan warga yang masih harus melintasi jalan rusak setiap hari, publik kini menunggu satu kepastian: apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali kalah oleh kekuasaan. (Rz)

Lebih baru Lebih lama