Taman Hotel GM Panggabean Dirusak, Polda Sumut Turun Tangan Amankan Lokasi

Ditreskrimum Poldasu turun langsung ke lokasi, untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan area yang diduga menjadi sasaran perusakan.taman Hotel GM Panggabean di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Kamis (5/2/2026),

SINARSUMUT.COM/Kabupaten Karo 

Dugaan pengerusakan taman Hotel GM Panggabean di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, memasuki tahap penanganan serius. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara turun langsung ke lokasi, Kamis (5/2/2026), untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengamankan area yang diduga menjadi sasaran perusakan.

Sejak pagi hari, kawasan hotel yang biasanya tenang tampak dipenuhi aktivitas aparat kepolisian. Personel Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut memasuki area hotel dan memasang garis polisi di sejumlah titik penting. Olah TKP dipimpin Kanit 2 Subdit III Jatanras, Kompol Eliakim Sembiring, didampingi Panit 1 Unit 2 Subdit III, Iptu Jonan Tarigan, bersama sejumlah anggota. Pengamanan diperkuat oleh personel Polsek Berastagi dan Polsek Simpang Empat.

Penanganan kasus ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Gosrin Harahap, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Naslah Huddin, turut hadir di lokasi. Keterlibatan BPN menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga beririsan dengan masalah batas dan penguasaan lahan.

Olah TKP dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/7/I/2026/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Tuty Farida Rotua Panggabean, ahli waris almarhum GM Panggabean, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 juncto Pasal 521.

Dalam laporannya, Tuty menyebut sejumlah nama terlapor, di antaranya Kompani Ginting, Ius Sembiring, Pidonta Ginting, serta beberapa pihak lainnya. Dugaan pengerusakan disebut menyasar taman Hotel GM Panggabean, yang selama ini menjadi bagian dari aset keluarga dan memiliki nilai historis tersendiri.

Saat olah TKP berlangsung, Tuty Farida Rotua Panggabean tampak mendampingi petugas. Pemeriksaan diawali pada empat pohon cemara yang ditemukan hangus terbakar dan diduga sengaja dibakar menggunakan ban bekas. Polisi langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk menjaga keutuhan barang bukti.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke satu pohon mangga yang juga dilaporkan dibakar, serta sejumlah tanaman hias yang diduga disiram cairan kimia jenis roundup. Usai pemeriksaan, garis polisi dipasang mengelilingi seluruh titik kerusakan. Bahkan, akses keluar-masuk Hotel GM Panggabean turut dibatasi guna mencegah masuknya pihak yang tidak berkepentingan.

Panit 1 Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut, Iptu Jonan Tarigan, menegaskan bahwa langkah pengamanan ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan.

“Kami menindaklanjuti laporan dari saudari Tuty Farida Rotua Panggabean dengan melakukan olah TKP dan pemasangan police line. Langkah ini diperlukan agar lokasi tetap steril dan proses penyelidikan dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Usai olah TKP, BPN Kabupaten Karo bersama pelapor melanjutkan pengukuran titik koordinat serta penentuan tapal batas antara kawasan Hotel GM Panggabean dan pemukiman warga sekitar. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas lahan sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa di kemudian hari. (Riza)

Lebih baru Lebih lama