SINARSUMUTNEWS.COM/NAMORAMBE
Aktivitas perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Namorambe seolah tak tersentuh hukum. Meski sempat viral dan menjadi sorotan publik, praktik ilegal tersebut justru terus beroperasi tanpa hambatan hingga Selasa (21/4/2026).
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan warga, yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas perjudian di wilayah mereka.
“Polisi terkesan membiarkan. Setiap kali dirazia, hasilnya selalu nihil. Seolah ada yang ‘bermain’ di balik ini,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Kecurigaan pun semakin menguat. Warga menduga adanya aliran setoran rutin dari pengelola judi kepada oknum tertentu, bahkan disinyalir terdapat “backing” dari aparat penegak hukum di lapangan. Dugaan ini diperkuat dengan tetap mulusnya operasional mesin-mesin judi di sejumlah titik strategis.
Beberapa lokasi yang disebut menjadi “sarang” aktivitas ini antara lain Terminal Nitra P25, Dusun 2 Desa Tangkahan, Namo Landur, hingga Simpang Jati Kusuma. Di titik-titik tersebut, mesin judi berdiri terang-terangan, seolah kebal terhadap penindakan.
Merasa diabaikan, warga kini mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta pencopotan Kapolsek Namorambe dan Kanit Reskrim, yang dinilai gagal menuntaskan berbagai persoalan hukum, termasuk maraknya perjudian ini.
Fakta di lapangan berbicara lantang: dua mesin judi beroperasi di Dusun 2 Desa Tangkahan, tiga mesin di Terminal Nitra P25 dalam radius hanya 30 meter, dua mesin di Namo Landur, serta tiga mesin di Simpang Jati Kusuma. Jumlah yang bukan sedikit, dan semuanya masih aktif hingga kini.
Di tengah keresahan warga, satu pertanyaan besar menggantung: sampai kapan praktik ilegal ini dibiarkan hidup dan tumbuh di depan mata aparat?
(Rahmad Rizaldi)
