![]() |
| Toko ponsel bernama Mahkota yang diduga melanggar aturan dengan menggunakan bahu jalan untuk usahanya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (22/4/2026) |
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, kini kian memudar. Fasilitas publik yang seharusnya menjadi jalur nyaman bagi masyarakat justru diduga dialihfungsikan menjadi area komersial oleh sebuah toko ponsel, Mahkota.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas jual beli berlangsung langsung di atas trotoar. Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan di tengah lalu lintas yang padat.
Warga sekitar menyebut praktik ini bukan hal baru. Aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Sudah lama seperti itu. Kami heran kenapa dibiarkan. Pejalan kaki jadi tidak punya ruang,” ujar seorang warga, Rabu (22/4/2026).
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan. Pasalnya, penggunaan trotoar untuk kepentingan usaha jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011. Namun di lapangan, regulasi tersebut seolah tidak memiliki daya paksa.
Warga juga menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum. Mereka menilai tindakan tegas lebih sering menyasar pedagang kecil, sementara pelaku usaha dengan skala lebih besar terkesan dibiarkan.
“Kalau pedagang kecil cepat ditertibkan. Tapi kalau yang besar seperti ini, kenapa dibiarkan?” keluh warga lainnya.
Trotoar bukan sekadar pelengkap kota, melainkan hak dasar warga, termasuk bagi penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia. Ketika ruang ini diambil alih, yang hilang bukan hanya kenyamanan, tetapi juga keselamatan dan rasa keadilan.
Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, menyatakan pihaknya mendukung pertumbuhan usaha, namun pelanggaran terhadap fasilitas umum tidak dapat ditoleransi. Ia mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Satpol PP, Dinas PU, dan Dinas Perkim.
Meski demikian, hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak terkait juga disebut telah memanggil pengusaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kini, perhatian publik tertuju pada komitmen Pemerintah Kota Binjai. Akankah aturan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, atau praktik serupa akan terus dibiarkan?
Jika tidak segera ditindak, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk—bahwa ruang publik dapat dialihfungsikan tanpa konsekuensi, selama pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan tegas.(RR)
