Kontrak Fiktif 2022–2025, RD Ditahan Kejari Binjai

Teks Foto : Tim Pidsus Kejari Binjai lakukan penahanan terhadap tersangka baru RD. 

SINARSUMUTNESW.COM, BINJAI
| Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan RD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 16 April 2026.

RD dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari adanya rencana kegiatan pekerjaan seperti bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, serta bibit ayam beserta pakannya. Namun, kegiatan tersebut ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sejak tahun 2022 hingga 2025, termasuk dalam perubahan anggaran.

Meski tidak memiliki dasar anggaran yang sah, RG yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022 hingga April 2025 bersama tersangka RD diduga menawarkan proyek tersebut kepada sejumlah pihak, yakni Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi.

Penawaran dilakukan dengan mekanisme pengadaan langsung (PL), disertai permintaan uang tanda jadi atau komitmen fee. Para kontraktor kemudian mentransfer sejumlah uang kepada RD dan RG sebagai syarat untuk mendapatkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, RD kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 16 April hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa RD dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta layak untuk ditahan.

Saat ini, RD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Kejari Binjai menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. (Salamudin)

Lebih baru Lebih lama